PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Belanja Barang dan Belanja Modal
Pasal 17
BAB 6 — BELANJA MODAL
(1) Belanja modal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan. Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang antik dan buku- buku dan jurnal ilmiah serta barang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk
dijual dan diserahkan kepada pihak ketiga. (2) Termasuk dalam belanja modal lainnya adalah belanja modal non fisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
