PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 4
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
