PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 3
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal: a. pengangkatan pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. pengangkatan kembali setelah berakhimya masa jabatan atau pensiun.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
