PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 23
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk kontrak tahun jamak yaitu kontrak jangka panjang antara BPKH dengan pihak ketiga dengan dilakukan pembayaran dimuka atas sebagian atau seluruh nilai jasa/produk yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kontrak jasa penyewaan pesawat, penginapan, katering, transportasi, dan kontrak sejenis.
