Pasal 22
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) meliputi investasi yang tidak termasuk kelompok jenis investasi surat berharga, investasi emas, dan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 20. (2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. produk perbankan selain giro, tabungan dan deposito; b. produk instansi keuangan Syariah yang diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. dalam bentuk investasi lainnya baik di pasar uang, pasar modal maupun dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji termasuk investasi dalam bentuk kontrak tahun jamak dan/atau terkait pengelolaan keuangan haji termasuk investasi bisnis penyediaan jasa; dan/atau d. sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
