Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Perubahan kebijakan akuntansi terdiri dari: a. perubahan kebijakan akuntansi bersifat wajib, jika disyaratkan oleh SAK. Perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan transisi dalam SAK yang bersangkutan. Dalam hal tidak diatur ketentuan transisi dalam SAK, maka perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif. b. perubahan kebijakan akuntansi bersifat sukarela, jika akan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan andal. Perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif. (2) Dampak retrospektif perubahan kebijakan akuntansi dilakukan dengan menyajikan ulang seluruh periode sajian dan menyesuaikan saldo awal komponen aset neto yang terpengaruh untuk periode sajian awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut diterapkan sebelumnya. (3) Dalam hal penerapan retrospektif perubahan kebijakan akuntansi tidak praktis setelah melakukan semua usaha yang rasional, maka BPKH menerapkan kebijakan akuntansi baru (yang telah mengikuti perubahan SAK) untuk jumlah tercatat aset dan liabilitas pada awal periode, ketika hal tersebut praktis untuk dilakukan.
