Pasal 8
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM
(1) Jika ada suatu Kebijakan Akuntansi BPKH yang secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan Kebijakan Akuntansi BPKH. (2) Jika belum ada Kebijakan Akuntansi BPKH yang secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, Manajemen menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan andal, dengan mempertimbangkan keterterapan dari sumber berikut ini dengan urutan menurun: a. persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan hal yang serupa dan terkait selama persyaratan dan panduan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji. b. definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban dalam KKPK dan KDPPLKS. c. manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi yang dikeluarkan badan penyusun standar lain dengan kerangka konseptual yang sama untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lain, dan praktik industri yang berlaku.
