PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1). Kebijakan Akuntansi BPKH adalah prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yang diterapkan BPKH dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. (2). Kebijakan Akuntansi ini meliputi pengaturan yang berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan perubahan posisi keuangan BPKH. (3). Hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Akuntansi ini merupakan pertimbangan BPKH dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan agar informasi yang disajikan bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan.
