PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan Kebijakan Akuntansi BPKH adalah untuk memberikan arah dan dasar dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPKH sehingga laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan BPKH.
