Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BPS BPIH Operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d melaksanakan fungsi: a. membuka Kas BPKH Rekening Operasional BPKH; b. menampung dana yang dialokasi untuk operasional BPKH; c. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai penempatan dan/atau investasi dana yang berada di dalam Kas BPKH Rekening Operasional BPKH; d. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke Kas Haji Rekening Nilai Manfaat di BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat sesuai dengan Instruksi BPKH; e. memindahkan dana dari rekening operasional BPKH untuk tujuan pembayaran operasional kantor BPKH sesuai dengan Instruksi BPKH; f. melakukan pembayaran untuk operasional BPKH sesuai dengan Instruksi BPKH; g. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di Kas BPKH Rekening Operasional BPKH ke Kas Haji Umum sesuai dengan Instruksi BPKH; dan h. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur di perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
