Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI BANK UMUM SYARIAH DAN/ATAU UNIT USAHA SYARIAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c melaksanakan fungsi: a. membuka Kas Haji Rekening Nilai Manfaat atas nama BPKH; b. menampung pembayaran nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; c. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai penempatan dan/atau investasi dana yang berada di dalam Kas Haji Rekening Nilai Manfaat; d. memastikan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibayarkan ke Kas Haji Rekening Nilai Manfaat; e. memindahkan dana dari Kas Haji Rekening Nilai Manfaat untuk tujuan pembayaran operasional penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan Instruksi BPKH;
f. memindahkan nilai manfaat ke Kas Haji di BPS BPIH Penerima sesuai dengan Instruksi BPKH untuk tujuan pembayaran nilai manfaat ke rekening virtual Jemaah Haji; g. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di Kas Haji Rekening Nilai Manfaat ke Kas Haji Umum sesuai Instruksi BPKH; dan h. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur di perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
