PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 32
BAB 5 — PAKTA INTEGRITAS
(1) Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas. (2) Pakta Integritas sebagai dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi. (3) Pakta Integritas bagi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
