Pasal 31
BAB 4 — KODE ETIK
Dalam larangan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH: a. dilarang merangkap jabatan di perusahaan, lembaga, dan/atau institusi lain baik pemerintah maupun swasta; b. dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan BUS dan UUS yang ditunjuk sebagai BPS BPIH dan Pihak Terkait lainnya; c. dilarang terlibat dalam pembuatan keputusan di setiap perkara yang ada potensi konflik kepentingan dengan pribadi; d. dilarang menjadi narasumber dan/atau wakil BPKH terkait kepentingan BPKH pada saat jam resmi tanpa ijin tertulis dari Kepala BPKH;
e. dilarang menjadi rekanan atau perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan BPKH; dan/atau f. dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas, dan pegawai BPKH.
