PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 25
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Untuk menegakkan kode etik dalam lingkungan BPKH dibentuk majelis kehormatan kode etik. (2) Majelis kehormatan kode etik bersifat ad hoc dan terdiri atas unsur Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dan sekiranya dianggap perlu, Badan Pelaksana dapat mengundang pihak luar sebagai anggota majelis kehormatan kode etik.
