PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 24
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku. (2) Kode etik merupakan norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pengawai BPKH selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPKH.
