PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate...
Pasal 13
BAB 2 — KEBIJAKAN KEPATUHAN
(1) Laporan kinerja dan laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi dasar penyusunan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a. (2) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan triwulan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada: a. akhir bulan April tahun berjalan untuk laporan triwulan kesatu; b. akhir bulan Juli tahun berjalan untuk laporan triwulan kedua; c. akhir bulan Oktober tahun berjalan untuk laporan triwulan ketiga; dan d. akhir bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan keempat.
