PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 22
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
(1) Komunikasi lisan dalam bentuk video conference sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas untuk tujuan rapat.
(2) Komunikasi lisan dalam bentuk telepon atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam hal yang tidak formal dan tidak bersifat mengikat.
