PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan...
Pasal 21
BAB 3 — TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGAN BPKH
(1) Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dapat melakukan komunikasi dalam bentuk lisan maupun tulisan. (2) Komunikasi lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk rapat, video conference, telepon, atau media elektronik lainnya. (3) Komunikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk memorandum, nota dinas, email, laporan, notulen rapat, berita acara, media sosial atau media lain sejenis, dan grup media sosial yang dibentuk untuk tujuan khusus dan formal BPKH.
