PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI
Hak Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi: a. mendapatkan penghasilan meliputi gaji, tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan; b. mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. mendapatkan Fasilitas Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan; d. mendapatkan Cuti Tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja;
e. mengundurkan diri; f. mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran; g. melakukan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab; h. mendapatkan jaminan kerahasiaan data kepegawaian; dan i. mendapatkan program pengembangan Sumber Daya Manusia.
