Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI
Kewajiban Pegawai BPKH meliputi: a. bertakwa kepada Allah SWT; b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. mentaati peraturan perundang-undangan; d. mentaati peraturan yang berlaku di lingkungan BPKH; e. melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh dedikasi, kesadaran, kejujuran dan tanggung jawab serta penuh pengabdian; f. menunjukan integritas, keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan serta rahasia profesi, yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, dan hanya dapat mengemukakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan di lingkungan BPKH; h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan keselamatan kerja di tempat kerja; i. melaporkan kepada atasannya dalam hal terdapat tindakan Pegawai lain yang merugikan dan/atau berpotensi merugikan BPKH; j. memelihara hubungan kerja yang harmonis dan etika berkomunikasi, surat-menyurat (termasuk email, WhatsApp dan SMS); k. menggunakan fasilitas kantor hanya untuk kepentingan dinas; l. memelihara, melindungi, dan mengamankan barang inventaris milik BPKH serta menjaga peralatan kantor yang menjadi tanggung jawabnya; dan m. melaporkan kepada Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai perubahan atas status diri, tanggungan, alamat rumah, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk diketahui oleh BPKH.
