PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. berbentuk perseroran terbatas; b. memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai BUS atau UUS; c. terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan; dan d. memiliki tingkat kesehatan bank berbasis risiko minimum peringkat komposit 3 (tiga) sesuai
denganself assessment dan/atau penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
