PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUS atau UUS. (3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
