PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 28
BAB 9 — SANKSI
BPS BPIH yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi adminstratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh fungsi BPS BPIH; dan/atau d. pencabutan sebagai BPS BPIH.
