PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 27
BAB 8 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) BPKH melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. aspek kinerja; dan b. laporan keuangan.
