PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 7
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
Nilai Manfaat investasi diakui, diukur, disajikan, dan dibukukan sesuai dengan kebijakan akuntansi keuangan BPKH.
