PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 6
BAB 3 — KEBIJAKAN INVESTASI
(1) Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. (4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
