Pasal 31
BAB 6 — PENYELENGGARAAN INVESTASI
(1) Evaluasi atas investasi Keuangan Haji dilakukan dengan membandingkan pelaksanaan/realisasi investasi terhadap rencana investasi tahunan pada tahun berjalan. (2) Anggota Badan Pelaksana yang melaksanakan fungsi investasi melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali. (3) Anggota Badan Pelaksana yang melaksanakan fungsi Investasi menyampaikan laporan hasil evaluasi investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (4) Evaluasi dan pelaporan terhadap investasi Keuangan Haji dapat dilakukan melalui sistem berbasis teknologi dan/atau mekanisme lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pelaporan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
