PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 30
BAB 6 — PENYELENGGARAAN INVESTASI
(1) Badan Pelaksana wajib melaksanakan investasi Keuangan Haji dengan mengacu pada rencana investasi tahunan yang ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. (2) Pelaksanaan investasi dilakukan melalui program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana pelaksanaan Investasi memperhatikan nilai manfaat dari instrumen sebelumnya baik dari penempatan maupun investasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Investasi diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
