PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 21
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi pada produk yang diterbitkan oleh bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembiayaan yang diterima; b. Sharia Restricted Investment Account (SRIA); c. produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah; atau d. produk Investasi perbankan syariah lainnya. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lembaga perbankan yang diawasi otoritas berwenang melakukan fungsi pengawasan pada yurisdiksi setempat. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau bekerja sama dengan pihak lain, seperti perusahaan yang dikendalikan oleh BPKH dan pihak lainnya.
