PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 20
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit: a. produk investasi yang diterbitkan oleh bank syariah; b. efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri; c. pembiayaan syariah; d. sewa tanah/bangunan/aset/barang yang dapat dinilai dengan uang; dan e. investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. (2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga lainnya di dalam atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada yurisdiksi investasi tersebut.
