PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA...
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam FLR dibubuhi paraf peserta FLR. (2) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengharmonisasian.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd.
FADLUL IMANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
