PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA...
Pasal 20
(1) Hasil rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam FLR. (2) FLR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang hukum atau yang mewakili; b. Pemrakarsa atau yang mewakili; dan
c. bidang terkait lainnya yang dipandang perlu.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
