PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Pengawasan Kepatuhan atas Kewajiban Pelaporan meliputi pengujian terhadap Transaksi Pialang Berjangka. (2) Pengujian terhadap Transaksi Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui adanya Transaksi yang belum dilaporkan kepada PPATK yang meliputi: a. Transaksi Keuangan Mencurigakan; dan/atau b. laporan lain yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
