PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan...
Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT, DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Bappebti berwenang melakukan Pengawasan Kepatuhan dan Pengawasan Khusus terhadap penerapan program APU dan PPT, dan pelaksanaan Kewajiban Pelaporan pada Pialang Berjangka. (2) Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan program APU dan PPT; dan/atau b. pelaksanaan Kewajiban Pelaporan. (3) Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan dan Pengawasan Khusus dapat dilakukan secara mandiri atau bersama- sama dengan PPATK.
