PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 51
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pialang Berjangka yang telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur dimaksud sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini, paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan. (2) Action plan penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk pertama kalinya wajib disampaikan kepada Kepala Bappebti paling lama tanggal 15 Desember 2017.
