PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME PADA PIALANG BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang
diusulkan oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris, agar Pialang Berjangka mampu mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi. (2) Pialang Berjangka wajib memantau penerapan kebijakan, pengawasan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan meningkatkan penerapannya jika diperlukan. (3) Pialang Berjangka wajib MENETAPKAN tindakan yang lebih mendalam untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam hal risiko yang lebih tinggi teridentifikasi.
