PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan...
Pasal 8
(1) Perubahan alamat Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib dilaporkan kepada Bappebti. (2) Laporan perubahan alamat Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.06 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor PL-FRM.II.01.C tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
