PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan...
Pasal 7
(1) Perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib dilaporkan kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) minggu setelah perubahan tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan. (2) Laporan perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.05 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor PL- FRM.II.01.A dan Nomor PL-FRM.II.01 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
