PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENETAPAN JENIS BIAYA DAN BESARAN BIAYA YANG...
Pasal 3
(1) Jenis biaya dan besaran biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada
Peserta Lelang hanya dapat dievaluasi setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala Bappebti. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
