PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENETAPAN JENIS BIAYA DAN BESARAN BIAYA YANG...
Pasal 2
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi dalam menyelenggarakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi mengenakan jenis biaya dan besaran biaya kepada Peserta Lelang yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti. (2) Jenis biaya dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Penetapan jenis biaya dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Gula Rafinasi, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman INDONESIA, dan/atau Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
