Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN E-PROCUREMENT
(1) LPSE bertugas mengelola SPSE di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPSE mempunyai fungsi: a. penyusunan program kegiatan pengelolaan e-procurement di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. pelaksanaan pelatihan/training kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai SPSE; c. pelaksanaan pelayanan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa di masing-masing wilayah kerjanya; d. sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan SPSE; e. sebagai penyedia data dan informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh Pengguna untuk kepentingan proses audit, monitoring dan evaluasi; f. pelaksanaan ketatausahaan LPSE; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukan untuk kegiatan pengawasan/audit yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang untuk itu dan instansi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
