PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 tentang PENERAPAN LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN E-PROCUREMENT
(1) Para pihak yang terlibat dalam pengadaan secara elektronik, terdiri atas: a. Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ); b. ULP/PanitiaPengadaan/Pejabat Pengadaan; c. Penyedia Barang/Jasa; dan d. LPSE. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c adalah para pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
