PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 tentang PENERAPAN LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) LPSE wajib memberi laporan kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan PPK, jika ditemukan penyimpangan atas pelaksanaan e-procurement. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan sebagai tembusan kepada Inspektur.
