PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-52-08-11-07235 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN FORMULA BAYI DAN...
Pasal 8
BAB 5 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Formula Bayi dan/atau Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus dari peredaran; c. pemusnahan Formula Bayi dan/atau Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; e. pencabutan surat persetujuan pendaftaran.
