Pasal 7
BAB 4 — LARANGAN
(1) Pelaku Usaha dilarang: a. memproduksi dan/atau memasukkan Formula Bayi dan/atau Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini; b. mencantumkan klaim gizi dan/atau klaim kesehatan pada label Formula Bayi; c. mencantumkan klaim kesehatan pada label Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus; dan d. mengiklankan Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan. (2) Pelaku Usaha dilarang menggunakan perlakuan iradiasi terhadap: a. bahan yang digunakan dalam Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus; dan b. Formula Bayi dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
