PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pendaftar menyerahkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan copy) kepada Kepala Badan cq Direktur untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran.
