PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 3
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Pengisian formulir Pendaftaran Pangan Olahan harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Dokumen Pendaftaran dapat menggunakan bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris. (3) Formulir dan dokumen pendaftaran diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan pedoman pengisian formulir dan dokumen pendaftaran. (4) Pedoman pengisian formulir dan dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
