Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pemeriksaan, petugas dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan kosmetika untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan kosmetika; b. memeriksa dokumen dan/atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan kosmetika, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; c. memeriksa penerapan CPKB; d. memeriksa penandaan dan klaim kosmetika; e. memeriksa promosi dan iklan kosmetika; f. mengambil contoh/sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium; dan g. melakukan pemantauan hasil penarikan dan pemusnahan kosmetika tidak memenuhi persyaratan.
