PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10052 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pengawasan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap: a. industri kosmetika; b. importir kosmetika; c. usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi; d. distribusi; dan e. penjualan kosmetika melalui media elektronik. (2) Pengawasan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan namun tidak terbatas pada : a. distributor; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. agen; c. klinik kecantikan, salon, spa; d. swalayan, apotik, toko obat, toko kosmetika; e. stokis Multi Level Marketing (MLM); dan f. pengecer.
