PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10052 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap kosmetika yang beredar wajib: a. memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, penandaan, klaim; dan b. dinotifikasi.
